Menurut Mutakin, ancaman Musa mengenai dirinya yang bakal terseret kasus di KPK terbantahkan setelah politisi PKB itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya pikir apa yang disampaikan pak Musa bahwa saya yang jadi tersangka tidak terbukti. Terus saya memutuskan untuk pulang," ujar Mutakin saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Meski tak menjelaskan tempat pelariannya di luar kota, Mutakin mengaku kembali ke Jakarta pada Februari. Tepatnya sehari sebelum dirinya kembali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus yang menyeret Musa.
"Panggilannya untuk diperiksa 20 Februari. Saya (bertahan di luar kota) sampai 18 Februari. Jadi pada 19 Februari saya langsung ke Jakarta," ujarnya.
Musa pernah memerintahakan Mutakin untuk melarikan diri dengan alasan Mutakin bakal ditangkap KPK karena ikut terlibat sebagai perantara suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
"Karena saya pikir pak Musa punya kekuatan, punya kekuasaan, punya jariangan. Saya takut, saya yang kena kasus ini. akhirnya saya lari," ungkap Mutakin.
Mutakin merupakan pihak yang diperintah Musa untuk mengambil uang suap sebesar Rp7 miliar dari Staf anggota DPR bernama Jailani. Uang itu merupakan pemberian Abdul Khoir lantaran Musa mau mengalihkan proyek program aspirasinya ke Abdul Khoir. Penyerahan uang itu dilakukan pada akhir Desember 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
[san]
BERITA TERKAIT: