Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menyatakan, penetapan tersangka tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara objektif dan transparan, termasuk terhadap aparatnya sendiri.
“Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Abdullah kepada wartawan, Selasa 16 Desember 2025.
Meski begitu, Abdullah menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu sisi perkara. Ia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pengrusakan dan pembakaran kios di Kalibata yang diduga dilakukan oleh kelompok Mata Elang.
“Peristiwa pengrusakan dan pembakaran kios merupakan tindak pidana serius yang meresahkan masyarakat. Para pelaku harus diburu, ditangkap, dan dijatuhi hukuman setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Abdullah menekankan bahwa negara tidak boleh memberi ruang sedikit pun terhadap praktik kekerasan dan premanisme. Tidak boleh ada aksi premanisme di Indonesia.
"Semua konflik harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan yang justru menimbulkan korban jiwa dan kerugian masyarakat,” katanya.
Lebih jauh, Legislator PKB ini berharap Polri dapat menangani seluruh rangkaian peristiwa di Kalibata secara menyeluruh, adil, dan transparan.
“Agar keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pihak serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: