Widdi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di balik penerbitan SK dan izin terkait sektor sumber daya alam. ABH disebut pernah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Nur Alam untuk menambang nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Utara.
"Saksi Widdi Aswindi akan dimintai keterangan untuk tersangka NA (Nur Alam) dalam perkara korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan di provinsi Sultra tahun 2008-2014," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Nur Alam merupakan mantan Gubernur Sulawesi Utara. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Nur Alam disebut pernah menerima uang 4,5 juta dolar AS dari PT Billy Indonesia yang berafiliasi dengan AHB.
Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menerima komisi dari izin yang dikeluarkannya itu. KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
[wid]
BERITA TERKAIT: