Suap Kemenaker, KPK Periksa Charles Jones Mesang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 Mei 2017, 10:44 WIB
Suap Kemenaker, KPK Periksa Charles Jones Mesang
Charles Jones Mesang/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota DPR periode 2009-2014, Charles Jones Mesang, yang tersangka dalam kasus suap di Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakerstrans).

"CJM (Charles Jones Mesang) hari ini diperiksa penyidik terkait kasus di Kemenkertrans," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/5).

Febri pernah menuturkan bahwa kasus ini mirip dengan kasus mega korupsi e-KTP. Karena ada perencanaan dari awal yang dilakukan oleh birokrasi dan DPR.

"Dalam hal ini, anggota DPR RI pihak Banggar," kata Febri.

Penyidik juga pernah memanggil mantan pimpinan Banggar DPR tahun 2013, Ahmadi Noor Supit pada 10 April 2017 lalu untuk dimintai keterangan terkait aliran dana dalam kasus tersebut.

Charles Jones Mesang ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans padaKemenakertrans tahun 2014.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA