Polisi Terbitkan Red Notice Untuk Rizieq Shihab

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 Mei 2017, 21:59 WIB
Polisi Terbitkan Red Notice Untuk Rizieq Shihab
Rizieq Shihab/Net
rmol news logo Polda Metro Jaya segera menerbitkan red notice atau surat peringatan untuk Interpol terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

"Penyidik akan membuat surat perintah penangkapan besok," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono di kantornya, Senin (29/5).

Menurutnya, penyidik mengambil prosedur untuk menangkap Rizieq yang menghindar dari panggilan pemeriksaan karena terindikasi posisinya saat ini di Arab Saudi. Polda Metro berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri guna melakukan pencarian. Kemudian Divhubinter Polri meneruskan red notice atas nama Rizieq Shihab kepada Interpol.

"Penyidik terlebih dahulu akan menetapkan daftar pencarian orang sebelum menerbitkan red notice, sebagai syarat prosedur yang harus dilengkapi," jelas Argo.

Ditambahkan Argo, penyidik sejauh ini telah bertindak persuasif melalui tim pengacara Rizieq untuk dapat memenuhi panggilan, namun hal itu tidak mendapat tanggapan positif.

Polisi sendiri telah menyematkan status tersangka terhadap Rizieq dan murid perempuannya bernama Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto porno. Atas dasar itu, Rizieq dijerat pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau poasal 6 junto pasal 32 dan atau pasal 9 junto pasal 34 UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA