Auditor BPK Penerima Suap Bakal Dipecat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 Mei 2017, 20:58 WIB
Auditor BPK Penerima Suap Bakal Dipecat
Net
rmol news logo Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli segera dicopot dari jabatannya, setelah menyandang status tersangka dalam kasus suap suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun anggaran 2016.

"Itu sudah otomatis, walaupun ada proses kepegawaian, nanti yang kita ikutilah," ujar ‎Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar‎ di Komplek Parlemen, Jakarta (Senin, 29/5).

Menurut Bahrullah, pihaknya tidak boleh melanggar aturan kepegawaian dalam proses pemecatan seorang pegawai.‎ Adapun, sebelum pemecatan, Ali akan diproses terlebih dahulu melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Mengenai kasus pidana, BPK menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dia memastikan bahwa BPK mendukung KPK memproses dua pegawainya yang terseret kasus suap.

"T‎entu kita tidak tolerir hal-hal seperti ini," tegas Bahrullah.

Pengungkapan kasus suap sendiri saat penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat BPK dan Kemendes pada Jumat lalu (26/5). Dari penangkapan, KPK resmi menetapkan empat tersangka setelah pemeriksaan intensif. Yakni Eselon I BPK atau Auditor Utama Negara III Rochmadi Sapto Giri, Ali Sadli selaku auditor BPK, Irjen Kemendes Sugito, dan Jarot Budi Prabowo selaku Eselon III Kemendes.

Sugito yang juga merupakan ketua Tim Saber Pungli Kemendes PDTT ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli, suap melalui perantara Jarot Budi Prabowo.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 64 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA