"Itu sudah otomatis, walaupun ada proses kepegawaian, nanti yang kita ikutilah," ujar ‎Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar‎ di Komplek Parlemen, Jakarta (Senin, 29/5).
Menurut Bahrullah, pihaknya tidak boleh melanggar aturan kepegawaian dalam proses pemecatan seorang pegawai.‎ Adapun, sebelum pemecatan, Ali akan diproses terlebih dahulu melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Mengenai kasus pidana, BPK menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia memastikan bahwa BPK mendukung KPK memproses dua pegawainya yang terseret kasus suap.
"T‎entu kita tidak tolerir hal-hal seperti ini," tegas Bahrullah.
Pengungkapan kasus suap sendiri saat penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan
(OTT) terhadap pejabat BPK dan Kemendes pada Jumat lalu (26/5).
Dari penangkapan, KPK resmi menetapkan empat tersangka setelah
pemeriksaan intensif. Yakni Eselon I BPK atau Auditor Utama Negara III
Rochmadi Sapto Giri, Ali Sadli selaku auditor BPK, Irjen Kemendes
Sugito, dan Jarot Budi Prabowo selaku Eselon III Kemendes.
Sugito
yang juga merupakan ketua Tim Saber Pungli Kemendes PDTT ditetapkan
sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali
Sadli, suap melalui perantara Jarot Budi Prabowo.
Atas
perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebagai pemberi suap dijerat
pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU
31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.
Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebagai
penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau
pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang
Pemberantasan Tipikor junto pasal 64 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: