Sekalipun penyelengara negara itu sudah menjadi seorang auditor utama dan seorang lagi inspektur jenderal (pengawas internal) yang juga dipercaya merangkap ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Demikian ditegaskan dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra kepada redaksi, Minggu (28/5).
Menurut dia, kasus OTT ini tidak akan terjadi jika penyelenggara negara punya integritas yang kuat dan tidak ada catatan khusus dari auditor yang jadi perhatian dalam pelaporan keuangan Kementerian Desa tahun 2016.
"Namun siapa dulu yang menjadi inisiator dalam perkara ini. Ini yang harus digali dalam penyelidikan penyidik KPK guna menemukan teori kausalis dalam hukum pidananya," terang Azmi.
Kasus ini jelas sangat bertentangan dengan tupoksi auditor BPK juga inspektorat jenderal. Untuk itu lanjut Azmi, diperlukan pengawasan yang terus-menerus sekaligus evaluasi berkala dari setiap pimpinan tertinggi institusi dalam membangun sistem terkhusus transparansi dalam pengelolaan keuangan ini.
Ia tengarai modus diduga jual beli WTP ini telah terjadi berulang-ulang yang dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pemeriksa objektif.
"Sangat berbahaya bagi negeri ini jika pejabat yang punya kewenangan yang seharusnya menegakkan aturan dan mengawasi malah menjadi pelanggar dan pelaku yang kewenanganan dapat di perjualbelikan," kata Azmi, menekankan.
[wid]
BERITA TERKAIT: