Mereka adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito, Jarot Budi Prabowo (pengawai eselon III Kemendes PDTT), Ali Sadli (auditor BPK) dan Rochmadi Sapto Giri (pegawai Eselon I BPK).
Keempatnya merupakan bagian dari tujuh orang yang dicokok tim satgas KPK dalam operasi tangkap tangan di kantor BPK dan kantor Kemendes PDTT, Jumat kemarin (26/5).
"Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 1x24 jam, KPK meningkatkan 1x24 jam ke penyidikan serta menyatakan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu sore (27/5).
Atas perbuatannya Sugito, Jarot Budi Prabowo selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak pidana Korupsi junto Pasal 64 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Ali Sadli dan Rochmadi Sapto Giri selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Tindak pidana Korupsi junto Pasal 64 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: