KORUPSI WISMA ATLET

Sandiaga: Dudung Manuver Sendiri, Saya Tidak Tahu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 23 Mei 2017, 15:48 WIB
Sandiaga: Dudung Manuver Sendiri, Saya Tidak Tahu
Sandiaga Uno
rmol news logo Calon Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta, Sandiaga Uno, diperiksa KPK terkait kasus korupsi proyek Wisma Atlet di Palembang dan pembangunan rumah sakit Universitas Udayana tahun 2009.

Kedua kasus itu melibatkan PT Duta Graha Indah (DGI), perusahaan di mana Sandi pernah menjabat Komisaris.

Terkait perkara Wisma Atlet, Sandi mengaku tidak tahu bahwa Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi, yang kini telah menjadi tersangka, pernah memberikan uang Rp 3,43 miliar ke Nazaruddin agar PT DGI menangkan pengadaan di proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Palembang.

Saat proyek itu berlangsung, Sandi masih menjabat Komisaris PT DGI.

"Tidak pernah dilaporkan dan tidak pernah mendapatkan persetujuan Komisaris," ujar Sandi kepada wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/5).

PT DGI menjadi salah satu perusahaan yang mengikuti tender dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan Ruang Serbaguna di Palembang. Menurut Sandi, ketika itu Dudung tidak pernah melakukan koordinasi dengan anak buahnya. Ia juga tidak pernah menerima laporan apa pun mengenai kinerja proyek.

"Dudung manuver sendiri. Saya tidak mengetahui . Yang ditanyakan ke saya hanya mengenai posisi saya. Ditanyakan seputar mekanisme yang masuk dalam undang-undang perseroan terbatas dan undang-undang pasar modal," jelas Sandi.

Sandi diperiksa selama hampir empat jam untuk dua kasus yang melibatkan PT Duta Graha Indah. KPK telah menetapkan tersangka atas Dirut PT DGI, Dudung Purwadi, dalam kedua kasus itu.

Dudung Purwadi disangkakan pasal pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dudung sudah ditahan pada 6 Maret 2017. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA