Kasus Kematian Amelya Nasution Ada Titik Terang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 Mei 2017, 22:24 WIB
rmol news logo Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) terus mengadvokasi kasus kematian Amelya Nasution, siswi SMKN 3 Padangsidempuan yang meninggal karena meminum racun akibat diintimidasi sejumlah oknum guru. Sejak dilaporkan ke Polres Padangsidempuan hampir dua bulan lalu, namun polisi belum menetapkan satu pun tersangka.

Sehari setelah kematian Amelya, sang ayah melapor ke Polres Padangsidempuan didampingi Yayasan Burangir. Perkembangan laporan yang dilayangkan awal April hingga 9 Mei 2017, masih dalam proses pemeriksaan saksi oleh polres. Pada 10 Mei, kepolisian melakukan gelar perkara dan menyatakaan bahwa tidak ditemukan minimal dua alat bukti untuk membawa kasus itu ke pengadilan.

"Selama ini di benak masyarakat ada kesan bahwa polisi masih bingung untuk menentukan pasal yang dikenakan kepada terlapor karena usia Amel sudah lebih dari 18 tahun pada saat peristiwa intimidasi terjadi, bahkan sudah 19 tahun pada saat Amel menghembuskan nafas terakhirnya, secara kebetulan hari kematiannya bertepatan dengan hari kelahirannya," jelas Wakil Sekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung dalam keterangannya, Senin (22/5).

Menurutnya, jika kepolisian menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak tidak memugkinkan karena usia Amelya sudah bukan anak-anak. Tetapi jika pelaku intimidasi dikenakan pasal ancaman dalam KUHP maka tuntutan hukumannya sangat ringan.

"Walaupun terkesan masih bingung namun pihak pelapor menilai polisi serius menangani kasus ini. Bahkan pada hari Minggu pun penyidik tetap melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi. Hal ini perlu diapresiasi," tambah Reza.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi pasca pelaporan FSGI. Rekomendasi KPAI dengan nomor 533/KPAI/V/2017 ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Rekomendasi KPAI diantaranya mendukung kepolisian untuk bekerja profesional dan porposional dalam melakukan penanganan kasus kematian Amelya, dan memastikan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di SMKN 3 Padangsidempuan dapat berjalan aman dan nyaman. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA