Dalam pernyataannya, Effendi menyebut bahwa dirinya tidak menemukan unsur rekayasa dalam percakapan
WhatsApp (WA) Rizieq dengan Firza Husein.
"Saya tidak melihat apakah ini dibuat-buat atau tidak. Yang pasti sesuai fakta-fakta yang ditunjukkan ke kita (ahli), tidak ada dibuat-buat. Saya pikir itu ya," terang Effendi.
Keterangan dari ahli, dibutuhkan polisi setelah tim inafis menyimpulkan keaslian foto Firza dalam chat porno tersebut. Dalam pemeriksaan terhadap dirinya, Effendi mengaku disodorkan penyidik sejumlah foto-foto serta dialog pembicaraan tentang berkonten porno antara Firza dan Rizieq.
"Ya, bukti-bukti yang ditunjukkan penyidik sudah memenuhi unsur pidana," tutur dosen hukum Universitas Trisakti itu.
Atas dasar itu, polisi menjerat Rizieq-Firza dengan Pasal 4,6, dan 8 UU Pornografi. Menurut Effendi, Rizieq-Firza berpotensi sebagai tersangka karena ada unsur kesengajaan dalam pembuatan konten pornografi tersebut.
Namun, saat ini baru Firza yang diteTapkan tersangka. Tepatnya, setelah ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu diperiksa selama lebih dari 10 jam, Selasa malam. Sedangkan Rizieq masih berstatus saksi karena masih di luar negeri.
[ian]
BERITA TERKAIT: