"Tim penyidik sedang mempertimbangkan secara serius untuk menerapkan ketentuan-ketentuan pidana korporasi. Sebagai salah satu cara untuk memaksimalkan asset recovery," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta (Selasa, 16/5).
Menurutnya, khusus aset yang berada di luar negeri, KPK akan bekerja sama dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Kerja sama itu dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian aset dan pengumpulan bukti yang lain. Sementara, penelusuran aset di dalam negeri akan dilakukan penyidik KPK.
"Kita sudah menyampaikan sebelumnya dari aspek penanganan saja, dari BLBI asset recovery merupakan salah satu concern KPK. Karena imbas kerugian negara dalam kasus BLBI ini cukup signifikan," jelas Febri.
Sejauh ini, perkembangan penanganan kasus BLBI terus dilakukan dengan mendalami peran tersangka Syafrudin Arsjad Temenggung. Juga beberapa pihak yang diduga berperan aktif dalam proses penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL).
KPK sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap Plt. Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Bidang Asset Management Investment (AMI) Stephanus Eka Dasawarsa Sutantyo. Dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin.
"Dilakukan pendalaman terkait dengan tugas yang dilakukan saksi pada saat itu, yaitu proses penutupan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan proses penagihan yang dilakukan oleh BPPN. Didalami juga perihal kewajiban dari BDNI sekitar Rp 4,8 triliun," jelas Febri.
[wah]
BERITA TERKAIT: