"Siap," tegas Fahd kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/5).
Politikus muda Partai Golkar ini mengaku pemeriksaannya hari ini masih terkait mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, yang sebelumnya juga pernah diperiksa dalam kasus yang sama.
"Hanya diperiksa tentang Pak Priyo tadi dan ada pertanyaan tentang album-album saya," ujarnya.
Ketika menjadi saksi untuk terpidana Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya pada 2013 lalu, Fahd pernah menyebutkan bahwa Priyo mendapatkan fee satu persen dari total anggaran proyek Rp 14,8 miliar.
"Saya sudah berikan kepada penyidik secara terbuka dan terang benderang," tambahnya.
Namun Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu enggan menjelaskan siapa yang memberikan uang kepada Priyo.
"Kita tunggu di persidangan karena itu masih rahasia penyelidikan," pungkasnya.
Fahd El Fouz merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah memvonis 15 tahun dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk anggota DPR dari Golkar Zulkarnaen Djabar dan penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan untuk Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan anggaran pengadaan Al Qur’an tahun 2011 - 2012 serta Pengadaan Laboratorium Komputer MTs tahun 2011 bersama-sama dengan tersangka Fahd.
Sedangkan, tersangka ketiga Ahmad Jauhari divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara di tingkat banding karena terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
[zul]
BERITA TERKAIT: