Hal itu disampaikan saksi ahli pemerintah, Nurhasan Ismail, dalam sidang ke sembilan
judicial review (uji materi) larangan pemakaian tanah di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/5).
"Kalau negara memang tidak perlu membuktikan hak atas tanahnya. Wong memang bukan pemilik tanah kok," ujarnya.
Pemerintah, kata Nurhasan, hanya mempunyai kewenangan membuat kebijakan sekaligus mengatur. Artinya, harus ada pemisahan antara negara atau instansi pemerintah selaku pelaksana kewenangan negara dengan instansi pemerintah sebagai pemegang hak.
"Itu yang harus dipisahkan. Dalam pengertian kita sehari-hari, itu dicampuradukkan. Sehingga kacau berpikirnya," paparnya.
Seperti diketahui, sidang tersebut merupakan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
Pemohon sekaligus korban dalam uji materi itu, merupakan aktivis senior Ignatius Sandyawan Sumardi. Pemohon mewakili diri sendiri sebagai korban penggusuran paksa Bukit Duri, Jakarta Selatan
.[wid]
BERITA TERKAIT: