Negara Tidak Perlu Buktikan Hak Atas Tanahnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 16 Mei 2017, 14:25 WIB
Negara Tidak Perlu Buktikan Hak Atas Tanahnya
Nurhasan Ismail/RMOL
rmol news logo Negara tidak dapat membuktikan hak atas tanahnya, sebagaimana warga tidak bisa melakukan hal serupa. Sehingga logika tersebut, menjadi simpang siur.

Hal itu disampaikan saksi ahli pemerintah, Nurhasan Ismail, dalam sidang ke sembilan judicial review (uji materi) larangan pemakaian tanah di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/5).

"Kalau negara memang tidak perlu membuktikan hak atas tanahnya. Wong memang bukan pemilik tanah kok," ujarnya.

Pemerintah, kata Nurhasan, hanya mempunyai kewenangan membuat kebijakan sekaligus mengatur. Artinya, harus ada pemisahan antara negara atau instansi pemerintah selaku pelaksana kewenangan negara dengan instansi pemerintah sebagai pemegang hak.

"Itu yang harus dipisahkan. Dalam pengertian kita sehari-hari, itu dicampuradukkan. Sehingga kacau berpikirnya," paparnya.

Seperti diketahui, sidang tersebut merupakan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

Pemohon sekaligus korban dalam uji materi itu, merupakan aktivis senior Ignatius Sandyawan Sumardi. Pemohon mewakili diri sendiri sebagai korban penggusuran paksa Bukit Duri, Jakarta Selatan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA