Menurut Koordinator Keuangan Konsorsium PNRI ini, masing-masing perusahaan yang tergabung dalam konsorsium mengirimkan data tagihan kepada Konsorsium PNRI. Setelah itu, konsorsium mengirim data tagihan keuangan proyek ke pihak Kementerian Dalam Negeri.
"Pembagiannya sesuai dengan porsinya. Anggota konsorsium mengirim data untuk ditagihkan ke Kemendagri. Yang mengelola ada konsultan di manajemen bersama," ujar Indri dalam persidangan lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/5).
Indri menambahkan, setelah pengajuan tagihan diserahkan ke Kemendagri, anggota konsorsium harus menunggu terlebih dahulu untuk dapat menikmati pembayaran tersebut.
Sebelum diterima oleh anggota konsorsium, uang proyek dari Kemendagri harus dipotong 2 hingga 3 persen dari anggaran yang diajukan. Uang tersebut ditransfer ke rekening rekening penangihan konsorsium atau lebih dikenal dengan manajemen bersama.
"Kemendagri membayar melalui rekening tagihan. Itu pun dihitung lagi oleh PMO (konsultan hukum di menejemen bersama). Kami membuatkan cek (baru) ke masing-masing anggota," pungkas Indri.
Diketahui, pada awalnya Konsorsium PNRI sendiri terdiri dari lima perusahaan. Yaitu PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT. Quadra Solution dan PT Sucofindo.
Namun dalam pelaksanaannya PT PNRI mensubkontrakan sebagian pekerjaan tanpa persetujuan tertulis dari Sugiharto sebagaimana yang diatur.
Paket pekerjaan pengadaan blangko e-KTP elektronik yang seharusnya dilaksanakan oleh Perum PNRI disubkontrak kepada PT PURA Barutama, PT Trisakti Mustika Grafika, PT Ceria Riau Mandiri dan PT Mecosuprin Grafia, PT Sinegri Anugrah Mustrika, serta PT Global Priam Media.
Sedangkan paket pekerjaan pengadaan blangko e-KTP yang dilaksanakan PT Sandipala Artha Putra disubkontrakkan kepada PT Trisakti Mustika Grafika, PT Pura Barutama, dan PT Betawi Mas Cemerlang.
Persahaan subkontrak ini ikut memberikan rincian anggaran proyek yang telah dikerjakan kepada konsorsium PNRI.
[zul]
BERITA TERKAIT: