Fajar Herumurty selaku kuasa hukum Jimmy mengatakan, rencana gugatan muncul karena pengembang menyampaikan bahwa kliennya memiliki kewajiban denda atas keterlambatan pembayaran uang muka (DP) pembelian unit rukan. Padahal, Jimmy sama sekali tidak pernah mendapatkan informasi mengenai hal tersebut sebelumnya dari pihak pengembang.
"Klien kami adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan Rukan Sentra Niaga RSN.2/08, Grand Galaxy City dengan luas tanah 54 meter persegi dan luas bangunan 135 meter persegi. Di mana unit tersebut sudah dilunasi atas KPR (kredit pemilikan rumah) dengan pihak Bank Danamon," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/5/2017).
Menurut Fajar, kewajiban membayar denda baru diketahui kliennya berdasarkan informasi dari PT. Cipta Sedayu Indah, dimana masih memiliki kewajiban denda atas keterlambatan pembayaran DP sebesar Rp 156,9 juta.
"Yang mana hal tersebut sama sekali tidak pernah diinformasikan kepada klien kami," ujarnya.
Atas dasar klaim tersebut maka Jimmy Budhijanto selaku konsumen keberatan untuk membayar denda karena murni perbuatan semena-mena dan tidak berdasar. Selain itu, nampak adanya unsur kesengajaan yang dilakukan pihak PT. Cipta Sedayu Indah dengan mengulur waktu agar mendapatkan keuntungan atas dikenakannya denda kepada konsumen.
"Oleh karena itu, klien kami akan menempuh jalur hukum pidana terhadap pelanggaran hak hukum sebagai konsumen. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," tandas Fajar.
[wah]
BERITA TERKAIT: