Bukan Surat Perintah Jemput Paksa, Tapi Surat Membawa Rizieq

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 15 Mei 2017, 17:00 WIB
rmol news logo Upaya penjemputan Rizieq Shihab akan disertai surat dari pihak kepolisian. Namun, polisi menegaskan jika itu bukan dikategorikan surat penjemputan.

"Jadi surat perintah membawa ya. Tidak ada namanya surat perintah penjemputan. Tidak ada formatnya. Yang ada surat perintah membawa, sesuai aturan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Senin (15/5).

Terkait surat penangkapan terhadap Rizieq, menurut Argo merupakan bagian dari kelengkapan penyidik. Setelah sebelumnya, Rizieq dianggap mangkir dalam dua pemanggilan pemeriksaan kasus dugaan percakapan porno dengan Firza Husein.

Sehingga, dalam surat pemanggilan ketiga, Rizieq pun terpaksa dijemput paksa. Namun, saat ini polisi masih melacak keberadaan Rizieq yang diduga masih di luar negeri.

"(Surat) itu kelengkapan penyidik untuk membawa orang (Rizieq). Jadi intinya, setelah kita mengeluarkan surat perintah membawa, penyidik akan mencari yang bersangkutan di mana," terangnya.

Pihak kepolisian, lanjut Argo, akan tetap menantikan kapan Rizieq kembali ke Indonesia. Sehingga, pemeriksaan terhadap Rizieq dapat segera dilakukan. Khususnya dalam kasus dugaan percakapan porno dengan Firza Husein.

"Ya, nanti misalnya hari ini tidak ketemu, besok masih bisa kita cari ya," demikian Argo. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA