Saksi Akui PNRI Subkontrak Proyek E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 15 Mei 2017, 16:00 WIB
Saksi Akui PNRI Subkontrak Proyek E-KTP
Ilustrasi/Net
rmol news logo Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesai (PNRI( ternyata melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Konsorsium pemenang proyek pengadaan e-KTP itu melakukan subkontrak beberapa pekerjaan proyek e-KTP kepada sejumlah perusahaan lain tanpa persetujuan tertulis dari PPK e-KTP, Sugiharto.

Hal ini diketahui saat Kepala Departemen Keuangan PT PNRI merangkap koordinator keuangan konsorsium PNRI, Indri Mardiani dihadirkan sebagai saksi di persidangan korupsi proyek pengadaan e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/5).

Dalam kesaksiannya, Indri mengaku adanya subkontrak, sebab dari catatan pengeluaran keuangan PNRI terdapat mutasi ke sejumlah perusahaan, di antaranya PT Trisakti Mustika Grafika dan PT PURA Barutama.

Meski demikian Indri tidak mengingat lagi berapa jumlah pasti mutasi keuangan tersebut.

"PT PURA Barutama itu salah satu subkon, karena ada catatan keuangannya. Tapi saya lupa berapa tagihan proyeknya," ujarnya saat bersaksi.

Lebih lanjut, Indri mengaku tidak mengetahui proyek yang dikerjakan subkontrak dari konsorsium PNRI. Dirinya hanya mengelola pengeluaran keuangan dari konsorsium PNRI.

"Saya kurang tahu proyek yang dikerjakan, kalau di tagihan ada," ujarnya.

Diketahui, paket pekerjaan pengadaan blangko e-KTP elektronik yang seharusnya dilaksanakan oleh Perum PNRI disubkontrakkan kepada PT PURA Barutama, PT Trisakti Mustika Grafika, PT Ceria Riau Mandiri dan PT Mecosuprin Grafia, PT Sinegri Anugrah Mustrika, serta PT Global Priam Media.

Sedangkan paket pekerjaan pengadaan blangko e-KTP yang dilaksanakan PT Sandipala Artha Putra disubkontrakkan kepada PT Trisakti Mustika Grafika, PT Pura Barutama, dan PT Betawi Mas Cemerlang.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA