Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta dalam diskusi bertajuk 'Dramaturgi Ahok' di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).
Alasannya, 10 dari 14 jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut berpandangan bahwa tidak ada bukti bahwa Ahok telah melanggar Pasal 156a.
"Boleh saya ingatkan, ada sembilan ahli yang dipanggil, enam ahli pidana itu mengatakan tidak ada bukti, kemudian para penyidik keraguan itu dari awal sudah ada," lanjut Wayan.
Namun, tambah dia, karena adanya tekanan yang sedemikian besar, maka munculah kebijakan baru. Dimana penyidik diberhentikan tanpa adanya sprindik.
"Lalu SK Kapolri yang mengharuskan kasus-kasus pasangan calon (pada Pilkada) dihentikan terlibih dahulu, ini diterabas juga," tukas Wayan dengan nada kesal.
[rus]
BERITA TERKAIT: