Kejagung Tunggu Fatwa MA Untuk Sidangkan Buni Yani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 12 Mei 2017, 18:54 WIB
Kejagung Tunggu Fatwa MA Untuk Sidangkan Buni Yani
Buni Yani/Net
rmol news logo Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau suku, agama, ras, antar golongan (Sara) yang menyeret Buni Yani Aldwin Rahadian sebagai tersangka sudah masuk pemberkasan tahap dua.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari Mahkamah Agung menyangkut lokasi pelaksanaan persidangan. Pihaknya berharap MA bisa mengizinkan sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan alasan lokasi itu lebih baik dibandingkan digelar di Depok.

"Kita sedang meminta fatwa ke Mahkamah Agung untuk penyidangannya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung," ujar Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/5).

Menurut Prasetyo, tidak ada alasan untuk menghentikan kasus tersebut, sebab berkas perkara sudah diterima pihaknya. Selain itu, perkara yang menyeret Buni Yani tidak berkaitan dengan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), meski nama Buni Yani ikut terseret dalam kasus penodaan agama.

Diketahui, dalam tuntutan jaksa, nama Buni Yani disebut ikut berperan dalam kasus Ahok lantaran unggahan video di akun jejaring sosial miliknya menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Jadi, apa yang dilakukan Buni Yani berbeda dengan apa yang dilakukan Ahok. Jadi, tidak ada istilahnya setelah Ahok bersalah Buni Yani tidak. Itu masalahnya, masing-masing mempunyai tanggung jawab pidana sendiri-sendiri sesuai dengan perbuatan yang dilakukan," tutup Prasetyo. [wah]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA