Jaksa Agung Bantah Ada Tekanan Saat Menuntut Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 12 Mei 2017, 18:44 WIB
Jaksa Agung Bantah Ada Tekanan Saat Menuntut Ahok
Ahok/Net
rmol news logo Jaksa Agung Muhammad Prasetyo angkat bicara terkait kabar adanya tekanan terhadap jaksa penuntut umum dalam membuat tuntutan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurutnya, dalam membuat tuntutan, jaksa sepenuhnya berpegang pada bukti dan fakta yang ada dalam persidangan.

"Jadi tidak ada istilah tekanan-tekanan. Yang nekan itu siapa," ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/5).

Prasetyo menilai, perbedaan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tuntutan jaksa lumrah terjadi dalam sebuah proses pengadilan. Pihaknya meminta masyarakat untuk tidak memberi penilaian sendiri mengenai perbedaan tuntutan dengan vonis terhadap Ahok.

"Biarkan (hakim) menyatakan seperti itu. Jaksa sepenuhnya pada bukti dan fakta yang ada," ujar Prasetyo.

Diketahui, JPU menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan lantaran melanggar pasal 156 KUHP. Namun, majelis hakim justru memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan yang melanggar pasal 156a KUHP seperti dalam dakwaan primer. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA