Menurutnya, dalam membuat tuntutan, jaksa sepenuhnya berpegang pada bukti dan fakta yang ada dalam persidangan.
"Jadi tidak ada istilah tekanan-tekanan. Yang nekan itu siapa," ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/5).
Prasetyo menilai, perbedaan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tuntutan jaksa lumrah terjadi dalam sebuah proses pengadilan. Pihaknya meminta masyarakat untuk tidak memberi penilaian sendiri mengenai perbedaan tuntutan dengan vonis terhadap Ahok.
"Biarkan (hakim) menyatakan seperti itu. Jaksa sepenuhnya pada bukti dan fakta yang ada," ujar Prasetyo.
Diketahui, JPU menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan lantaran melanggar pasal 156 KUHP. Namun, majelis hakim justru memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan yang melanggar pasal 156a KUHP seperti dalam dakwaan primer.
[wah]
BERITA TERKAIT: