PGI: Vonis Untuk Ahok Tidak Bebas Dari Kepentingan Politik Dan Tekanan Massa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 10 Mei 2017, 17:31 WIB
PGI: Vonis Untuk Ahok Tidak Bebas Dari Kepentingan Politik Dan Tekanan Massa
Basuki "Ahok" Purnama/net
rmol news logo Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPH-PGI) menyampaikan sikap atas vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki T. Purnama atau Ahok dalam perkara penodaan agama.

PGI sebagai bagian dari bangsa menyatakan selalu taat dan patuh pada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, PGI memandang putusan atas Ahok belum berkekuatan hukum tetap, karena Ahok masih mengajukan banding.

"Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk menghargai hak-hak Ahok sampai kepada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," seru MPH-PGI lewat keterangan pers yang dikirimkan Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow, Rabu (10/5).
 
PGI sendiri mempelajari kasus Ahok sejak awal. Di sana, terlihat betapa proses peradilannya sarat kepentingan politik, berwujud pemaksaan kehendak dari kelompok kepentingan melalui pengerahan massa. Padahal, PGI mengharapkan proses hukum yang sungguh-sungguh bebas dan tidak memihak.

"Karena itu kami sangat menyayangkan tekanan massa luar biasa di sekitar gedung pengadilan dengan beragam orasi yang sungguh mencekam tidak mendapat tindakan hukuman yang memadai, walau sudah dapat dikatakan contempt of court. Keadaan ini sangat membahayakan pembangunan hukum ke masa depan," tegas MPH-PGI.

PGI menghormati kebebasan hakim, tetapi pada saat yang sama hakim harus juga menghargai kebebasan dirinya dari berbagai bentuk pengaruh dan tekanan yang datang.

"Kebebasan hakim harus diletakkan di bawah tanggung jawab kepada Tuhan, dengan mendengarkan suara hatinya secara jernih," demikian tegas MPH-PGI.

Dalam catatan PGI, putusan PN Jakarta Utara terhadap Ahok menambah banyak kasus pidana terkait penistaan agama (blasphemy law). Sejak awal, MPH-PGI telah menyatakan bahwa pemerintah perlu meninjau ulang produk hukum yang sangat diskriminatif dan sarat dengan pasal-pasal karet.

Itu sebabnya, pada 2010, PGI ikut mendukung "Judicial Review" atas UU 1/PNPS/1965, yang kemudian diadopsi menjadi Pasal 156a KUHP, yang menjadi dasar pemidanaan Ahok. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA