"Sebaiknya pendukung Ahok berpikir cerdas serta berlapang dada atas putusan hakim," kata aktivis Jaringan Intelektual Muda Islam (JIMI) T Fajar Ilham, Rabu (10/5).
JIMI menilai hukuman terhadap Ahok sangat ringan dibandingkan dengan pelaku yang sama (yurisprudensi), yakni minimal empat sampai lima tahun.
"Namun demikian kami mengapresiasi vonis mejelis hakim yang melampui tuntutan JPU yang hanya menuntut hukuman percobaan," ujar Fajar.
Karenanya, JIMI berharap pendukung Ahok bersikap seperti umat Islam yang siap terima apapun keputusan hakim. Pendukung Ahok harus taat hukum dan jangan memaksakan kehendak.
"JIMI mendesak pihak kepolisian bertindak tegas terhadap pendukung Ahok yang merusak pagar LP Cipinang. Pagar itu dibuat dengan uang rakyat bukan uang Ahok atau pendukung Ahok," tukas Fajar.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: