Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menjelaskan, pihaknya sedang menjalankan proses administrasi terkait serah terima terdakwa kepada Kepala Rumah Tahanan Cipinang, Asep Sutandar.
"Langsung saya serahkan ke Cipinang, tidak ada tawar menawar," ujar Ali saat ditemui di kompek Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Penahanan Ahok dilakukan bersamaan dengan putusan pemidanaan, merujuk pada Pasal 197 ayat 1 huruf k dan ayat 2 KUHAP.
Majelis hakim dalam putusannya, menvonis Ahok kurungan penjara dua tahun penjara.
[wid]
BERITA TERKAIT: