JPU: Tak Tawar Menawar, Ahok Langsung Saya Serahkan Ke Cipinang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 09 Mei 2017, 12:57 WIB
rmol news logo Guburnur DKI Jakarta itu bakal mendekam di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur, setelah keluar perintah dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menjelaskan, pihaknya sedang menjalankan proses administrasi terkait serah terima terdakwa kepada Kepala Rumah Tahanan Cipinang, Asep Sutandar.

"Langsung saya serahkan ke Cipinang, tidak ada tawar menawar," ujar Ali saat ditemui di kompek Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Penahanan Ahok dilakukan bersamaan dengan putusan pemidanaan, merujuk pada Pasal 197 ayat 1 huruf k dan ayat 2 KUHAP.

Majelis hakim dalam putusannya, menvonis Ahok kurungan penjara dua tahun penjara.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA