Ahok Kabarnya Diboyong Ke Cipinang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 09 Mei 2017, 11:32 WIB
rmol news logo Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung untuk menahan terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis dua tahun penjara.

Beredar kabar, gubernur Jakarta itu sudah diboyong ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Pasalnya, usai pembacaan putusan, baik Ahok maupun tim penasehat hukumnya tak jua muncul untuk memberikan keterangan kepada awak media.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dalam putusannya menyatakan bahwa Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.

"Menyatakan terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakuan penodaan agama yang tertuang pada pasal 156 a kuhp," ujar Dwiarso saat membacakan putusan di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Vonis hakim ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA