Beredar kabar, gubernur Jakarta itu sudah diboyong ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Pasalnya, usai pembacaan putusan, baik Ahok maupun tim penasehat hukumnya tak jua muncul untuk memberikan keterangan kepada awak media.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dalam putusannya menyatakan bahwa Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.
"Menyatakan terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakuan penodaan agama yang tertuang pada pasal 156 a kuhp," ujar Dwiarso saat membacakan putusan di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Vonis hakim ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun
.[wid]
BERITA TERKAIT: