Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelapor: Ahok Divonis Dua Tahun Penjara Bukti Hakim Independen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 09 Mei 2017, 11:30 WIB
Pelapor: Ahok Divonis Dua Tahun Penjara Bukti Hakim Independen
Pedri Kasman
rmol news logo Majelis Hakim memvonis Terdakwa Kasus Penistaan Agama Basuki T. Purnama dengan dua tahun penjara.

Ahok dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama sesuai dakwaan primer pasal 156a KUHP.

Salah seorang pelapor kasus Ahok tersebut, Pedri Kasman mengapresiasi putusan tersebut.

Menurutnya, vonis tersebut menujukkan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto telah bersikap merdeka dan independen.

"Majelis Hakim berani mengabaikan tuntutan JPU, itu sungguh luar biasa. Hakim masih mendengarkan rasa keadilan masyarakat," kata Pedri saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Selasa, 9/5).

Karena itu dia menyambut baik meski Ahok divonis dua tahun penjara. Padahal, hukuman bagi yang melanggar pasal 156a tersebut adalah maksimal lima tahun.

"Bukan soal lamanya hukuman, tapi hukum masih tegak di negeri ini," tandasnya.

Sebelumnya Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA