Ahok dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama sesuai dakwaan primer pasal 156a KUHP.
Salah seorang pelapor kasus Ahok tersebut, Pedri Kasman mengapresiasi putusan tersebut.
Menurutnya, vonis tersebut menujukkan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto telah bersikap merdeka dan independen.
"Majelis Hakim berani mengabaikan tuntutan JPU, itu sungguh luar biasa. Hakim masih mendengarkan rasa keadilan masyarakat," kata Pedri saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Selasa, 9/5).
Karena itu dia menyambut baik meski Ahok divonis dua tahun penjara. Padahal, hukuman bagi yang melanggar pasal 156a tersebut adalah maksimal lima tahun.
"Bukan soal lamanya hukuman, tapi hukum masih tegak di negeri ini," tandasnya.
Sebelumnya Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
[zul]
BERITA TERKAIT: