
Majelis hakim kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan tidfak sependapat dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan beberapa waktu.
Tuntutan hukuman percobaan tidak tepat karena semua unsur tindak pidana terpenuhi, kata seorang anggota majelis hakim saat membacakan dakwaan.
"Terdakwa harus mempertanggung jawabkan tindakannya," ujar hakim.
Persidangan masih berlangsung dan beberapa saat lagi majelis hakim akan tiba pada keputusannya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: