Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keseriusan Komjak Tangani Kasus JPU Ahok Dipertanyakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 09 Mei 2017, 08:35 WIB
Keseriusan Komjak Tangani Kasus JPU Ahok Dipertanyakan
Satgas-Komjak
RMOL.  Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ketua JPU (Jaksa Penuntut Umum) kasus Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki T. Purnama ke Kantor Komisi Kejaksaan (Komjak) pada Rabu, 26 April 2017 lalu.

JPU dilaporkan karena dinilai tidak independen dalam menjatuhkan tuntutan Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan terhadap Terdakwa yang akrab disapa Ahok tersebut.

Adapun pengaduan ke Komjak dengan No. Pengaduan 3103-0303/BTT/KK/IV/2017 tertanggal 26 April 2017 didasari atas alasan bahwa penuntutan terhadap Ahok bertentangan dengan alasan yuridis dan alasan sosiologis.  

Namun sampai saat ini, Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah belum mendapat informasi atau perkembangan berarti apa tindak lanjut dari Komjak tersebut. Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah, Gufroni, menyayangkan hal tersebut.

"Kami juga mempertanyakan keseriusan Komjak atas pengaduan kami. Padahal kami berharap sudah ada rekomendasi setidaknya sebelum sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ahok  pada tanggal 9 Mei besok. Kami malah jadi  tidak begitu yakin pengaduan kami bisa serius ditindaklanjuti," ujar Gufroni kepada pers kemarin.

Gufroni sebagai pengadu sudah berupaya menghubungi Komjak melalui saluran telepon di nomor 021 7264253 kemarin. Tapi tidak ada yang mengangkat sambungan telepon tersebut.

"Kami tidak tahu, mengapa tidak ada respons dari Komjak ketika kami mencoba mencari info terkait hal ini. Mungkin mereka para komisioner sedang rapat pleno, kami tidak tahu persis. Setahu kami, setiap hari Senin pimpinan Komjak mengadakan rapat pleno membahas pelbagai pengaduan dari masyarakat," imbuh dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang ini.

Namun demikian, pihaknya masih tetap berharap pengaduannya segera ditindaklanjuti dengan memanggil atau meminta klarifikasi dari Ketua Tim JPU Ali Mukartono.

Selain itu, Satgas juga meminta Komjak mengeluarkan rekomendasi agar Presiden memberi sanksi kepada Jaksa Agung yang diduga melakukan intervensi terhadap kasus Ahok serta meminta agar Tim JPU diganti dengan jaksa lainnya yang mengedepankan hati nurani dalam melakukan tugasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA