
Setelah melalui 21 kali proses persidangan, terdakwa kasus penodaan agama, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari ini (Selasa, 9/5).
Jurubicara PN Jakut, Hasoloan Sianturi menyatakan majelis hakim sudah siap untuk membacakan putusannya pada pukul 9 pagi.
Pihak pengadilan juga mengizinkan sidang diliput secara
live oleh media sehingga masyarakat tidak perlu datang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
"Kami imbau menonton di rumah masing-masing saja karena disiarkan secara langsung," kata Hasoloan saat dikonfirmasi.
Jaksa penuntut umum menuntut Ahok dengan pasal ujaran kebencian terhadap satu golongan atas pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Ahok dituntut hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: