Jaksa KPK Hadirkan 7 Saksi Dalam Sidang Lanjutan E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 08 Mei 2017, 08:17 WIB
Jaksa KPK Hadirkan 7 Saksi Dalam Sidang Lanjutan E-KTP
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Sidang kasus dugaan pengadaan proyek e-KTP kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besarm Jakarta Pusat, hari ini, Senin (8/5). Sebanyak 7 saksi akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan ini.

Humas Pengadilan Tipikor, Johannes Priyana menjabarkan bahwa saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan ini antara lain pengacara Hotma Sitompul dan Mario Cornelio Bernardo.

Kemudian Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Iman Bastari, Kasubdit Pelayanan Informasi Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Heru Basuki, dan Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mahmud Toha Siregar.

Selanjutnya, adalah PNS Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Lydia Ismu Martyati Anny Miryanti dan Staf Ditjen Anggaran Kemenkeu Asniwarti.

Sebanyak tiga orang dijadikan terdakwa dalam kasus ini, mereka adalah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus. Kedua pertama yang disebut didakwa melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Sementara Andi Agustinus atau juga akrab dipanggil Andi Narogong diduga sebagai pemeran utama dalam bagi-bagi jatah proyek senilai Rp 5,9 triliun. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA