Humas Pengadilan Tipikor, Johannes Priyana menjabarkan bahwa saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan ini antara lain pengacara Hotma Sitompul dan Mario Cornelio Bernardo.
Kemudian Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Iman Bastari, Kasubdit Pelayanan Informasi Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Heru Basuki, dan Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mahmud Toha Siregar.
Selanjutnya, adalah PNS Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Lydia Ismu Martyati Anny Miryanti dan Staf Ditjen Anggaran Kemenkeu Asniwarti.
Sebanyak tiga orang dijadikan terdakwa dalam kasus ini, mereka adalah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus. Kedua pertama yang disebut didakwa melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Sementara Andi Agustinus atau juga akrab dipanggil Andi Narogong diduga sebagai pemeran utama dalam bagi-bagi jatah proyek senilai Rp 5,9 triliun.
[ian]
BERITA TERKAIT: