Sidang Praperadilan Miryam Haryani Digelar Siang Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 08 Mei 2017, 06:51 WIB
Sidang Praperadilan Miryam Haryani Digelar Siang Ini
Miryam S Haryani/Net
rmol news logo Anggota DPR RI Miryam S Haryani merasa keberatan atas penetapan tersangka pemberian keterangan palsu yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum politisi Hanura itu, Aga Khan menyebut bahwa KPK tidak berhak menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus ini. Jeratan KPK berdasarkan pasal 22 juncto pasal 35 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seharusnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Jadi bisanya melapor ke pidana umum," ujar Aga kepada wartawan, Minggu (7/5) malam.

Lebih lanjut, Aga merasa janggal dengan penetapan ini. Pasalnya, penetapan tersangka Miryam hanya didasarkan pada yang bersangkutan tidak kooperatif dalam sidang e-KTP karena menarik BAP. Padahal, dalam kasus e-KTP Miryam masih berstatus sebagai saksi.

"Dasar penetapan tersangkanya hanya tidak kooperatif dan buron, bukan karena kasus (korupsi e-KTP). klien saya cuma saksi loh di kasus e-KTP," tegasnya.

Atas alasan itu, Miryam mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya itu. Adapun sidang gugatan ini akan digelar pada siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang jam 10 di PN Jakarta Selatan," pungkas Aga. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA