Kuasa hukum politisi Hanura itu, Aga Khan menyebut bahwa KPK tidak berhak menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus ini. Jeratan KPK berdasarkan pasal 22 juncto pasal 35 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seharusnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Jadi bisanya melapor ke pidana umum," ujar Aga kepada wartawan, Minggu (7/5) malam.
Lebih lanjut, Aga merasa janggal dengan penetapan ini. Pasalnya, penetapan tersangka Miryam hanya didasarkan pada yang bersangkutan tidak kooperatif dalam sidang e-KTP karena menarik BAP. Padahal, dalam kasus e-KTP Miryam masih berstatus sebagai saksi.
"Dasar penetapan tersangkanya hanya tidak kooperatif dan buron, bukan karena kasus (korupsi e-KTP). klien saya cuma saksi loh di kasus e-KTP," tegasnya.
Atas alasan itu, Miryam mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya itu. Adapun sidang gugatan ini akan digelar pada siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang jam 10 di PN Jakarta Selatan," pungkas Aga.
[ian]
BERITA TERKAIT: