PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 13 Januari 2026, 19:08 WIB
PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz membantah ada aliran uang korupsi kuota haji yang mengalir ke dirinya maupun ke organisasi.

Bantahan itu disampaikan langsung Gus Aiz usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. 

Ia diperiksa selama 7 jam sejak pukul 11.21 WIB sampai pukul 18.20 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Januari 2026.

Awalnya, saat ditanya materi pemeriksaan, Gus Aiz enggan membeberkannya.

"Aduh itu yang berwenang beliau-beliau itu, jadi kalau mau ada tanya ke beliau saja," kata Gus Aiz kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa petang, 13 Januari 2026.

Saat ditanya soal dugaan aliran uang korupsi kuota haji ke PBNU, Gus Aiz membantahnya.

"Sejauh ini nggak ya, nggak ada ya," tegasnya.

Namun saat ditanya soal aliran uang ke dirinya, Gus Aiz tidak membantah maupun membenarkan.

"Nggak tau juga ya, mohon ditanyakan langsung," tuturnya sembari tertawa.

Tak hanya itu, Gus Aiz juga membantah jika disebut mengetahui soal pembagian kuota haji untuk travel haji.

*Waduh, itu ndak, ndak, saya ndak anu itu," tegasnya.

Gus Aiz pun berharap persoalan yang menimpa PBNU belakangan ini dijadikan untuk introspeksi diri.

"Insya Allah kita doakan semua yang terbaik, yang maslahat, nggak ada masalah apapun, dan ini menjadi titik muhasabah introspeksi untuk semuanya, khususnya ya pengurus Nahdlatul ulama lah, cukup sudah kemarin ramai seperti itu dst ada kepentingan yang lebih besar, yaitu ummat, organisasi, bangsa dan negara," pungkasnya.

Sementara itu, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menyebut bahwa tim penyidik mencecar Gus Aiz terkait dugaan aliran uang.

"Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi," kata Budi.

Sebelumnya pada Senin, 12 Januari 2026, tim penyidik telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Kiyai Muzakki Kholis. Ia dicecar soal inisiatif pembagian kuota haji tambahan, meskipun ia tidak mempunyai biro perjalanan haji dan umroh, namun diduga mengetahui proses ataupun tahapan pembagian kuota haji tambahan.

Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026 nanti. Ketiga orang dimaksud, yakni Yaqut, Fuad Hasan yang juga mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, dan Gus Alex yang juga Ketua PBNU. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA