Hal itu dikatakan mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno dalam Sidang Kasus Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Selasa, 13 Januari 2026.
"Kalau itu disita menjadi barang bukti, berarti itu barang hasil kejahatan. Secara tersurat dan tersirat seperti itu seharusnya," ujar Oegroseno menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat.
Lebih dari itu, dia juga memandang Bareskrim Polri yang telah menyatakan ijazah Jokowi asli terlalu dini sebagai sebuah ketetapan atas sebuah kasus.
Apalagi menurut Oegroseno, dokumen yang disita oleh penyidik kepolisian adalah ijazah. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa dugaan dokumen itu adalah barang bukti hasil kejahatan.
"Untuk menyita barang bukti, karena ini kan bukan tertangkap tangan ya, jadi tetap meminta penetapan pengadilan dulu. Nah minta penetapan baru disita barang ini," tuturnya.
"Jadi ini dilema bagi saya, kalau sudah di tangan polisi itu bukan barang (biasa), namanya barang bukti seperti itu. Itu yang mungkin harus ditegaskan kepada masyarakat," sambung Oegroseno.
BERITA TERKAIT: