Beberapa waktu lalu KPK meminta bantuan Polri untuk menangkap Miryam, tersangka dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam ditangkap di sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5), pukul 00.20 WIB.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasito mengatakan saat ditangkap, Miryam hanya pasrah.
"Yang bersangkutan tidak ada perlawanan," Irjen Setyo Wasito.
Saat ini, Miryam sedang diperiksa seadanya di Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke KPK.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Setelah tersangka, Miryam pun tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 April dan 18 April. Hingga akhirnya KPK menetapkan status buron.
[rus]
BERITA TERKAIT: