Hal itu sebagaimana dikonfirmasi Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).
"Ya, jadi sudah disimpulkan (Komisi III) dan sudah disuratkan kepada pimpinan DPR," ujarnya.
Namun demikian, ada dua pendapat yang kemudian mengemuka di pimpinan DPR. Pertama pendapat bahwa angket bisa langsung digelar sebagai usulan komisi. Pendapat kedua, pengajuan ini harus melalui prosedur penandatanganan oleh minimal 25 orang anggota dan dua fraksi, baru kemudian dibahas terlebih dahulu di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Kemarin kita simpulkan bahwa surat tetap diproses tapi prosedur pengusulan tetap kita usulan (25 anggota DPR)," bebernya.
Opsi ini dipilih lantaran pengajuan melalui usulan komisi tidak diatur dalam tata tertib (Tatib) maupun UU yang berlaku.
"Memang tidak ada dalam Tatib. Jadi begitu Komisi III bersepakat secara pleno menggunakan hak angket, maka yang hadir harusnya langsung menandatangai form pengusulan, supaya kemudian sesuai prosedur yang ada di UU dan Tatib," jelasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: