KPK Periksa Pegawai PT Pirusa Untuk Kasus Suap Penjualan Kapal Perang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 April 2017, 13:15 WIB
rmol news logo . Dua pegawai PT Pirusa Sejati diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penjualan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia untuk pemerintah Filipina tahun 2014-2017.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan keduanya bakal dimintai keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka GM Treasury PT PAL, Arief Cahyana.

Dua saksi itu yakni Gatot Suratno, karyawan swasta PT Pirusa sejati, dan Elfi Gusliana, staf keuangan PT Pirusa Sejati.

"Dua pegawai PT Pirusa kami periksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arief Cahyana)," ungkap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Febri menambahkan, selain memeriksa dua pegawai PT Pirusa Sejati, penyidik KPK juga akan memeriksa Arief Cahyana dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Diketahui, pemanggilan teradap pegawai PT Pirusa Sejati gencar dilakukan penyidik KPK. Salah satunya pada Kamis (20/4) lalu, penyidik memanggil dua Komisaris PT Pirusa Sejati yakni, Ignas Bramono dan Donnie Armand Hamzah untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui kasus ini bermula dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Surabaya pada Kamis (30/3).

Dari OTT tersebut KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka. Mereka yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, General Manager Treasury PT PAL Indonesia Arie Cahyana dan Pegawai PT Pirusa Sejati Agus Nugroho selaku perantara suap dari AS Incorporation. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA