Drajat Makan Uang USD 40 Ribu Jatah Panitia Lelang E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 April 2017, 19:17 WIB
Drajat Makan Uang USD 40 Ribu Jatah Panitia Lelang E-KTP
Net
rmol news logo Ketua panitia lelang pengadaan identitas elektronik (e-KTP) Drajat Wisnu Setyawan ternyata pernah memainkan uang anggaran operasional proyek.

Hal itu terungkap saat Hakim Jhon Halasan Butarbutar mencecar Drajat terkait penerimaan uang sebesar USD 40 ribu dari terdakwa Sugiharto yang ketika itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut Drajat, uang yang diberikan Sugiharto bertepatan dengan momentum Lebaran untuk panitia lelang. Namun, uang tidak disalurkan ke panitia lelang melainkan disimpannya. Untuk anggota panitia lelang, Drajat mengambil dari anggaran operasional dan membagi-bagikan Rp 10 juta kepada masing-masing panitia.

"Ada anggaran Rp100 jutaan untuk operasional, nah (Rp10 juta) saya ambil dari situ," bebernya.

"Loh, berarti saudara itu tidak benar dong. Itu secara aturan tidak boleh kan," cecar Hakim John.

"Benar yang mulia," timpal Drajat menjawab pertanyaan hakim.

Lebih lanjut, dia mengaku khilaf saat menerima dan menyimpan uang USD 40 ribu dari Sugiharto. Menurut Drajat, uang tersebut sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya khilaf menerima uang itu, tapi saya sudah kembalikan ke KPK," ujarnya.

Drajat membantah adanya penerimaan lain terkait proyek e-KTP. Meski dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Drajat disebut-sebut pernah menerima USD 75 ribu dari Sugiharto. Uang berasal dari pengusaha Andi Narogong. Dalam dakwaan, Drajat juga disebut memperkaya diri dengan uang USD 615 ribu dan Rp 25 juta.

Selain itu, Drajat disebutkan menjalankan perintah para terdakwa untuk memenangkan Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang. Padahal, konsorsium itu seharusnya tidak lolos proses seleksi. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA