Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pemanggilan Arie di persidangan lantaran keterangannya sangat dibutuhkan dalam penuntasan kasus tersebut. Terlebih, dalam persidangan, nama Laksamana Madya itu disebut ikut menerima aliran dana dari terdakwa Fahmi Darmawansyah.
"Jadi (kehadiran Arie) di ruang sidang klarifikasi ke publik, karena beberapa pihak sudah sampaikan di persidangan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/4).
Febri menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan POM TNI agar Arie Soedewo bisa hadir di persidangan. Pasalnya dalam persidangan sebelumnya, Arie beralasan jadwal sidang berbenturan dengan agenda kegiatan Bakamla.
"Pada intinya dia (Arie Soedewo) ada jadwal lain, yang bentrok pada jadwal sidang," katanya.
Diketahui, dalam persidangan, nama Arie Soedewo disebut-sebut meminta keuntungan atau fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 222,4 miliar. Hal itu dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa terhadap Hardy Stefanus yang merupakan pegawai PT Merial.
Dalam dakwaan juga dijelaskan Ari Soedewo kemudian meminta agar fee sebesar dua persen dibayarkan lebih dulu. Arie kemudian meminta Eko Susilo Hadi membicarakan fee dua persen itu kepada pegawai PT Merial Esa yakni Hardy Stefanus dan Adami Okta. Permintaan itu kemudian disetujui oleh Adami Okta.
Setelah itu, Arie menyampaikan kepada Eko Susilo untuk memberikan Bambang Udoyo selaku direktur Data dan Informasi Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla dan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan masing-masing Rp 1 miliar. Eko Susilo kemudian menindaklanjutinya dan meminta kepada Adami Okta agar uang diberikan dalam bentuk pecahan dolar Singapura.
[wah]
BERITA TERKAIT: