Dalam rapat yang berlangsung Juli 2011 itu, terdakwa Irman menyampaikan mengenai fee terkait proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP) kepada para peserta. Irman menjanjikan akan ada fee dari proyek setelah panitia mengumumkan pemenang lelang.
Suara terdakwa Irman yang membicarakan fee menjadi pertanyaan jaksa terhadap saksi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yakni Arief Sartono, Gembong Satrio Wibowo. Keduanya diketahui merupakan peserta rapat koordinasi tim teknis dengan konsorsium PNRI.
Dalam kesaksiannya, Arief mengaku lupa soal pertemuan itu. Dirinya juga tidak mengingat apakah terdakwa Irman dan terdakwa Sugiharto ikut hadir dalam rapat, terlebih mengenai fee yang bakal diberikan setelah ada pemenang lelang.
Senada dengan Arief, Gembong Satrio juga mengaku tidak mengingat lagi mengenai fee yang dijanjikan Irman, begitu juga dengan Tri. Meski demikian, Gembong Satrio mengakui bahwa kedua terdakwa hadir dalam rapat tersebut.
"(Irman) hadir karena memberikan pemahaman bahwa konsorsium harus serius. (Yang beri paparan) biasanya yang bisa memberikan pemahaman itu tingkatan direktur/dirjen agar konsorsium serius. Kan dengan nadanya untuk segera mulai, serius," jelas Gembong Satrio di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/4).
"Soal fee saya tidak ingat," sambungnya.
Sekedar mengingatkan, rapat berlangsung di Ruang Rapat Administrasi Penduduk Kementerian Dalam Negeri pada 28 Juni 2011. Dalam notulen, rapat dihadiri oleh terdakawa Irman, pejabat eselon II dan III, Drajat Wisnu Setiawan, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Gembong Satrio, Arief Sartono, Kristian, Salius, Ihsan, serta konsorsium PNRI.
[wah]
BERITA TERKAIT: