Kuasa Hukum PT Pandji: RUPS Kimco Armindo Versi Jamer Tidak Sah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 09 April 2017, 08:29 WIB
Kuasa Hukum PT Pandji: RUPS Kimco Armindo Versi Jamer Tidak Sah
Ilustrasi/Net
rmol news logo Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Direktur PT Kimco Armindo, Jamer Purba, pada 23 Januari 2017 dinilai ilegal.

Pasalnya, dalam RUPSLB tersebut, Jamer Purba dan Samuel Purba dalam keterangan persnya pada Jumat (31/3), menyebut Hendrik Winata tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama Kimco Armindo.

Anehnya, tidak ada undangan ataupun pemberitahuan RUPSLB kepada Hendrik Winata sebagai dirut Kimco maupun sebagai dirut Pandji Notonegoro
 
“Bagaimana mungkin Pak Hendrik sebagai dirut tidak mengetahui ada RUPSLB,” ujar kuasa hukum PT Pandji Notonegoro, Ahmad Ali Fahmi dalam keterangannya di Jakarta.

Padahal seharusnya, kata Fahmi, paling tidak 14 hari sebelum RUPSLB sudah ada pemberitahuan kepada seluruh pemegang saham.

"Lantas, siapa saja yang menghadiri RUPSLB tersebut. Kan sudah semestinya harus diberitahukan dengan surat tercatat berikut agenda-agenda RUPSLB tersebut," tegas Fahmi.

Sebelumnya, kubu Jamer dan Samuel mengaku sebagai pemilik Kimco Armindo melalui PT Garama setelah menguasai saham PT Pandji Notonegoro yang dikatakan telah dibeli pada tahun 2014. Adapun Kimco Armindo yang saat ini beroperasi di Kalimantan Timur berada di bawah bendera Pandji Notonegoro.

"Jadi makin aneh sebab Pak Hendrik juga menjabat sebagai Dirut di Pandji Notonegoro. Secara hukum, Pandji Notonegoro juga seharusnya mengetahui adanya RUPSLB di Kimco. Ini sama sekali tidak ada," beber Fahmi.

Menurut Fahmi, apabila RUPSLB memang betul digelar, maka perbuatan tersebut patut diduga telah melanggar hukum UU Perseroan.

"Karenanya seluruh agenda RUPSLB itu tidak sah dan harus batal demi hukum,” ujar dia.

Fahmi menambahkan, pada 6 Maret 2017, kedua pihak yang bersengketa telah sepakat untuk menghentikan kegiatan pemuatan batubara ke tongkang (loading), hingga tercapainya kesepakatan kedua belah pihak.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA