DPD RI: MK Bertindak Tidak Adil Untuk Aceh dan Daerah Khusus Lainnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 05 April 2017, 15:46 WIB
DPD RI: MK Bertindak Tidak Adil Untuk Aceh dan Daerah Khusus Lainnya
aceh/net
rmol news logo Wakil Ketua Komite I DPD RI bidang Pemerintah Daerah dan Pengawasan Pilkada, Fachrul Razi menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 31/PHP.GUB-XV/2017 yang berkaitan dengan Pilkada Aceh, telah menyampingkan UU No.11 Tahun 2006 yang bersifat khusus.

"putusan MK hilangkan kekhususan hak daerah yang memiliki desentralisasi asimetris yang dilindungi oleh UU Khusus dan UUD 1945 pasal 18B. Ini akan menjadi ancaman dan preseden buruk bagi masa depan kekhususan yang dimiliki oleh Aceh, Papua, Jogjakarta dan DKI Jakarta,"kata Fachrul melalui siaran pers kepada redaksi, Rabu (5/4).

Sebelumnya MK telah memutuskan putusan dengan nomor 5/PUU-V/2007 dan putusan MK nomor 35/PUU-VIII/2010 yang terkandung dalam dua hal pokok, yaitu pemilihan kepala daerah tidak termasuk dalam keistimewaan Provinsi Daerah
Istimewa Aceh dan Putusan Kedua yang menyatakan Hubungan antara UU 11/2006 dengan UU Pemda bukan merupakan hubungan yang bersifat khusus dan hubungan yang bersifat umum.

Sementara tahun 2017 ini, MK kembali menyatakan bahwa hubungan UU 11/2006 dengan UU 10/2016 bukanlah hubungan “lex specialis” dengan “lex generalis”. Keadaan demikian semata-mata berlaku karena adanya ketentuan Pasal 199 UU 10/2016.

"Hal ini menunjukkan bahwa posisi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) telah mengalami distorsi dan melemah secara hukum. MK telah bertindak sangat tidak adil dan melangkahi hukum dengan keputusan tersebut dan ini tentunya akan merugikan Daerah, Bukan hanya Aceh Tapi Juga daerah khusus lainnya Di Indonesia,"tegas Fachrul.

Fachrul juga mencemaskan apa yang dialami Aceh hari ini akan terjadi juga dengan daerah daerah yang melaksanakan pemerintahan sendiri dibawah UU khusus seperti DKI Jakarta, Yogyakarta dan Papua. Jika ini terjadi kredibilitas MK terhadap semangat otonomi harus dipertanyakan kembali. Jangan jangan MK selama ini  mempunyai agenda yang tersembunyi terhadap daerah dengan UU khusus dengan melemahkan hak kekhususan yang dimiliki oleh daerah-daerah yang bersifat khusus.

UU No.11 Tahun 2006 menurut Fachrul merupakan urat nadi pembangunan di Aceh pasca konflik. UU tersebut merupakan titik kompromi politik pemerintah pusat dengan rakyat Aceh yang ingin melaksanakan otonomi. Tetapi hari ini UU tersebut di kesampingkan bahkan tidak dirujuk sama sekali dalam mengadili permasalahan yang terjadi di wilayah Aceh. Fachrul pun berharap kepada semua elemen masyarakat dan lembaga pemerintahan di Aceh untuk terus mempertahankan dan memperjuangkan UUPA agar Tetap memiliki Kekuatan Hukum yang khusus sebagaimana dilindungi oleh UUD 1945 pasal 18B.

"DPD RI akan terus melakukan pengawasan terhadap UU No.11 Tahun 2006,"kata Fachrul.

Bukan hanya MK, Fachrul menegaskan bahwa semua lembaga negara yang mempunyai kepentingan nasionalnya di Aceh harus menghormati keberadaan UU No. 11 Tahun 2016, Kepala Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.

"Kepada Pemerintah Aceh dan DPRA agar dapat melakukan upaya upaya politis Dan diplomatis dalam memperkuat posisi UUPA dengan UU Nasional lainnya. Harus ada ketegasan dan political will dari Presiden dalam melihat UUPA sebagai UU yang bersifat khusus,"demikian Fachrul.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA