Anak Bupati Klaten Dicecar 50 Pertanyaan Soal Jual Beli Jabatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 28 Maret 2017, 01:28 WIB
Anak Bupati Klaten Dicecar 50 Pertanyaan Soal Jual Beli Jabatan
Net
rmol news logo Ketua Komisi IV DPRD Klaten Andy Purnomo dicecar 50 pertanyaan dalam pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten.

Anak dari bupati Klaten non aktif Sri Hartini tersebut enggan menjelaskan substansi pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepadanya. Termasuk mengenai uang Rp 2 miliar yang ditemukan KPK di kediamannya dalam pengeledahan beberapa waktu lalu.

Menurut Andy, dirinya telah menjelaskan seluruhnya kepada penyidik KPK.

"Tanyanya ke penyidik saja, ke penyidik ya. Tadi ada 50 pertanyaan," singkat Andy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin malam (27/3).

Andy yang juga anggota DPRD Klaten periode 2014-2015 diduga ikut andil‎ dalam tindak korupsi yang dilakukan ibundanya. Dalam hal ini, dia berperan menjadi pengepul uang hasil jual beli jabatan.

Andy kembali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk sang ibunda Sri Hartini, yang telah berstatus tersangka.

Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sri Hartini. Dari OTT didapati uang sebanyak Rp 2 miliar yang tersimpan dalam dua kardus besar, serta sejumlah USD 5.700 dan SGD 2.035.

Penyidik pun kembali melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Sri Hartini dengan menyita uang sebesar Rp 3,2 miliar. Rinciannya, Rp 3 miliar disita dari kamar kediaman Andy Purnomo, ‎dan Rp 200 dari kediaman Sri Hartini.

Sejauh ini, KPK baru menjerat dua tersangka yakni Sri Hartini sebagai penerima suap, dan Suramlan selaku PNS yang diduga sebagai pemberi suap‎. Namun, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam paraktik jual beli jabatan di Pemkab Klaten. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA