Pejabat Klaten dan Yogya Jadi Saksi Korupsi BPR Jepara Rp250 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 08 Juli 2025, 13:53 WIB
Pejabat Klaten dan Yogya Jadi Saksi Korupsi BPR Jepara Rp250 Miliar
Budi Prasetyo (RMOL)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit oleh PT BPR Bank Jepara Artha.

Hari ini, Selasa 8 Juli 2025, tim penyidik lembaga anti rasuah mengumpulkan keterangan dari tiga saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda DIY," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada media.

Tiga saksi yang diperiksa yakni Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten Joko Setyadi, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Satria Eri Wibowo, dan owner Barbercof Ahmad Miska Al Wafda.

Penyidikan perkara korupsi di BPR milik BUMD Jepara dilakukan sejak 24 September 2024. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menecegah mereka bepergian ke luar negeri. Para tersangka berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp250 miliar.

Sejak perkara ditangani, penyidik telah melakukan penyitaan di antaranya lima unit kendaraan jenis Fortuner, CRV dan HRV, 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar, serta uang tunai sebesar Rp12,5 miliar.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA