"Ini yang mengindikasikan aktivitas (penculikan) dilatarbelakangi masalah ekonomi," ujar Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Pol Boy Rafli Amar, di kantornya, Senin (20/3).
Ling Ling diduga diculik sejumlah orang di kediamannya di kawasan Kulai, Johor, Malaysia, pada 21 Februari 2017 sekitar pukul 19.25 waktu setempat.
Korban merupakan istri seorang pengusaha besar di Malaysia. Para penculik menyandera Ling Ling dan meminta tebusan dalam bentuk uang.
Hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian menyebut para pelaku sempat melakukan panggilan ke nomor telepon suami korban sebanyak 14 kali. Dalam percakapan via telepon, pelaku meminta suami korban menyiapkan uang tebusan sebesar 5 juta dolar Singapura.
"Ling Ling ini merupakan figur istri pengusaha di sana (Malaysia). Jadi, temasuk pengusaha besar di Johor," terang Irjen Boy Rafli.
Selama masa penyekapan, Ling Ling disembunyikan dan disandera di Tamiyang, Bumiaji, Batam, Kepulauan Riau.
Tim Satgas Bareskrim Polri membebaskan Ling Ling dan menangkap terduga pelaku, Minggu (19/3) pukul 05.15 WIB.
Dari enam terduga pelaku yang diciduk, dua diantaranya telah dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam penculikan.
[ald]
BERITA TERKAIT: