Suap Pajak, KPK Periksa 9 Saksi Untuk Handang Soekarno

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 17 Maret 2017, 10:55 WIB
Suap Pajak, KPK Periksa 9 Saksi Untuk Handang Soekarno
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa sembilan saksi terkait kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT. E. K. Prima Ekspor Indonesia (EKP).

"Sembilan orang ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Handang Soekarno," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (17/3).

Salah seorang saksinya adalah Yustinus Herri Sulistyo selaku Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur I. Selain itu ada delapan pihak swasta lainnya yang juga akan diperiksa oleh KPK hari ini.

Perkara ini menyeret Handang sebagai tersangka penerima suap dari Country Director PT. E.K Prima Ekspor Indonesia (EKP), Rajesh Rajamohanan Nain.

Keduanya ditangkap tangan oleh KPK di kediaman Rajesh pada November lalu bersama dengan uang sebesar 148.500 dolar AS atau setara dengan Rp. 1,9 miliar.

Uang tersebut diberikan Rajesh agar Handang mencabut Surat Tagihan Pajak dari Pajak Pertambahan Nilai barang ekspor dan bunga tagihan tahun 2014-2015.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA