Inilah Alasan Polisi Menangguhkan Penahanan Sri Bintang Pamungkas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 16 Maret 2017, 13:40 WIB
Inilah Alasan Polisi Menangguhkan Penahanan Sri Bintang Pamungkas
Sri Bintang Pamungkas/Net
rmol news logo . Polda Metro Jaya (PMJ) mengabulkan permohonan penangguhkan penahanan yang diajukan Sri Bintang Pamungkas, Rabu malam (25/3).

Ada alasan khusus pihak PMJ mengabulkan permohonan tersangka kasus dugaan makar tersebut.

"Ditangguhan penahanannya. Jadi penangguhan yang diajukan istrinya dikabulkan penyidik. Alasan kesehatan, makanya ditangguhkan penahanannya," kata Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis (16/3).

Terkait penyakit apa yang dijadikan alasan pihak SBP, tidak dijelaskan oleh Argo. Meski demikian, dalam penangguhan itu, sang istri Ernalia Bintang menjamin jika suaminya tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Yang menjamin istrinya. Nanti kalau ada kekurangan, bisa kami (penyidik) mintai keterangan lagi," terang Argo.

Seperti diketahui, dosen fakultas teknik Universitas Indonesia tersebut ditahan selama 103 hari sejak diamankan polisi, 2 Desember (212) 2016 lalu.

Mantan aktivis 98 yang ikut menggulingkan Presiden Soeharto itu ditangkap bersama sembilan tokoh lainnya terkait dugaan pemufakatan makar jelang aksi Bela Islam jilid III 212 di Monas. Termasuk Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet hingga putri Proklamator Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri.

Nasib SBP bahkan kian tak menentu setelah berkas dirinya "dipimpong" penyidik PMJ dan Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI. Pasalnya, berkas perkara yang tidak pernah terdapat pernyataan SBP itu, beberapa kali dikembalikan jaksa ke penyidik karena dianggap masih belum lengkap (P18) dan perlu diperbaiki disertai petunjuk (P19) oleh jaksa Kejati DKI.

Sebelumnya, SBP ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran pidana Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya pemufakatan makar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA