Mengutip akun Instagram resmi KAI, Penumpang dan calon penumpang terdampak dapat mengajukan pengembalian dana penuh (refund) 100 persen di luar biaya pemesanan.
Refund tiket kereta 100 persen ini berlaku bagi pelanggan terdampak insiden operasional di Stasiun Bekasi Timur Wilayah Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, dengan jadwal keberangkatan pada Senin (27/4/2026) dan Selasa (28/4/2026).
Cara Refund Tiket Kereta Api
Pelanggan dapat mengajukan pembatalan tiket melalui layanan Call Center 121 via telepon atau fitur bantuan pada aplikasi Access by KAI (VoIP). Pelanggan wajib menyiapkan beberapa data pendukung untuk persetujuan refund tiket kereta, yakni kode pemesanan tiket, nomor penumpang, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening, nomor telepon, dan alamat email.
Daftar Loket Stasiun untuk Refund Tiket Kereta ApiBerikut daftar loket stasiun online untuk refund tiket kereta api:
Daop 1 Jakarta
Stasiun Jatinegara, Gambir, Pasarsenen, Bogor Paledang, Bekasi, Cikampek, Karawang, Cikarang dan Sukabumi.
Daop 2 Bandung
Stasiun Purwakarta, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, dan Banjar.
Daop 3 Cirebon
Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang Brebes, dan Haurgeulis.
Daop 4 Semarang
Stasiun Tegal, Pekalongan, Semarang Poncol, Semarang Tawang, dan Cepu.
Daop 5 Purwokerto
Stasiun Purwokerto, Kroya, Cilacap, dan Kutoarjo.
Daop 6 Yogyakarta
Stasiun Yogyakarta, Lempuyangan, Solobalapan, Wates, Purwosari, Solo Jebres, Klaten, dan Sragen.
Daop 7 Madiun
Stasiun Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang dan Blitar.
Daop 8 Surabaya
Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto dan Bojonegoro.
Daop 9 Jember
Stasiun Ketapang, Kalibaru, Jember, Probolinggo, Pasuruan, dan Banyuwangi Kota.
Syarat Refund Tiket Kereta Api1. Berlaku untuk pengembalian bea berupa refund tiket 100 persen di luar bea pesan.
2. Kebijakan pengembalian bea 100 persen bagi pelanggan dengan jadwal keberangkatan pada Senin (27/4/2026) dan Selasa (28/4/2026) bagi penumpang yang batal melakukan perjalanan akibat keterlambatan atau penundaan perjalanan kereta api.
3. Pengembalian dana dilakukan secara tunai apabila dilakukan di loket stasiun atau melalui trnasfer bank khusus pengajuan via Call Center 121 (021-121).
4. Batas waktu proses pembatalan tiket melalui loket online dan Call Center adalah 7 x 24 jam sejak dari tanggal keberangkatan yang tercantum pada tiket.
BERITA TERKAIT: