Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kalau Masih Tunggu Persidangan E-KTP, Bukti KPK Tak Punya Keberanian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 16 Maret 2017, 05:28 WIB
Kalau Masih Tunggu Persidangan E-KTP, Bukti KPK Tak Punya Keberanian
Faisal
rmol news logo Strategi KPK dalam mengungkap keterlibatan nama-nama yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik dinilai kurang tepat. Karena KPK berharap bukti-bukti tersebut terungkap dalam persidangan dengan Terdakwa dalam kasus tersebut, Irman dan Sugiharto.

Menurut Ketua PP Pemuda Muhammadiyah bidang Hukum, Faisal, sepintas langkah KPK tersebut bisa dilihat dari strategi penuntutan saja. Secara hukum bisa saja dilakukan, tapi patut kurang tepat.

"Jika terdapat dalih, strategi menyebut nama dalam dakwaan bertujuan mencari bukti yang setidaknya mengarah pada kebenaran jika yang disebut namanya menerima aliran dana, maka bukan di persidangan tempatnya. Lah ini kok jadi persidangan tahap penyidikan kan enggak lucu," ungkap Faisal, (Kamis, 16/7).

Kandidat Doktor Hukum dari Universitas Diponegoro ini menjelaskan penyidikan itu mencari dan mengumpulkan bukti agar membuat terang terkait perbuatan pidana yang dilakukan atau secara lebih spesifik bertujuan menemukan tersangkanya. Sementara persidangan bertujuan mengurai fakta hukum berdasarkan alat bukti guna menggali kebenaran materiil.

Dia mengingatkan, dari manapun cara dan strategi yang dilakukan KPK untuk mengungkap kasus E-KTP, yang paling tepat adalah tidak menyandarkan diri dengan persidangan yang sedang berjalan. Kalau mengharap persidangan, KPK harus menerima tuduhan publik bahwa lembaga anti rasuah tersebut tak punya keberanian untuk mengungkap secara langsung.  

"KPK justru akan kokoh ketika dia mencari dan mengumpulkan bukti di level penyidikan untuk menetapkan siapa tersangkanya dari nama nama yang disebut itu. Jangan malah bergantung pada pemeriksaan dan pembuktian di persidangan," tegas Faisal.

Lebih jauh Faisal menambahkan, karakter kerja KPK itu harus extra tuntas dan memberikan pesan efek jera. Namun dalam pengusutan kasus E-KTP ini, KPK tidak tuntas mengusut mereka yang disebut dalam dakwaan pada tahap Penyidikan.

"Pengembangan kasus akan lebih baik ditekankan pada tahap penyidikan, mengapa justru KPK menitipkan tanggungjawabnya terhadap proses persidangan menyangkut nama nama penerima dana. Segera usut penerima dana yang disebut dalam dakwaan, KPK harus kerja tuntas pada tahap penyidikan. KPK harus bertarung di semua proses tahapan pengungkapan kasus korupsi," tandasnya.

Dia meyakinkan Pemuda Muhammadiyah akan terus mendukung dan mengawal KPK untuk berani kerja tuntas mengusut para pihak yang terlibat seperti terungkap dalam dakwaan JPU. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA