Buntut Penggeledahan Kantor Bea Cukai, KPK Periksa Direktur PT Impexindo Pratama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 10 Maret 2017, 16:17 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik seluk beluk impor daging yang dijalankan sejumlah perusahaan milik Basuki Hariman, tersangka pemberi suap kepada Patrialis Akbar sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, penyidik mengundang Direktur PT Impexindo Pratama, Junianto Panjaitan, untuk mendalami seluk beluk impor.

Panggilan terhadap Junianto adalah buntut dari pengeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor Pusat Bea Cukai, beberapa hari lalu. Dari pengeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen impor dari perusahaan Basuki Hariman.

"Penyidik memanggil Junianto Panjaitan selaku Direktur PT Impexindo Pratama sebagai saksi untuk tersangka BHR (Basuki Hariman)," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/3).

Febri menjelaskan, Junianto memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap Hakim MK terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah menjerat empat tersangka.

Junianto Panjaitan, sambung Febri, merupakan anak buah dari NG Fenny, sekretaris Basuki Hariman yang juga berstatus tersangka di kasus ini.

Belakangan diketahui, NG Fenny ‎adalah General Manager dari PT Impexindo Pratama, perusahaan impor daging yang cukup besar di Indonesia.

PT Impexindo Pratama diketahui pernah mendapat tugas dari Kementerian Perdagangan untuk menyediakan stok daging hingga mencukupi kebutuhan masyarakat dan menjualnya ke pasar dengan harga murah.

Kala itu pada Juni 2016, sesuai perintah Kementerian Perdagangan, PT Impexindo Pratama menggelar operasi pasar dengan menjual daging murah asal Australia di Pasar Palad, Pulogadung, Jaktim. Dalam Operasi Pasar itu, daging murni dijual Rp 79-60 ribu per kilogram.

Selain itu, perusahaan tempat tersangka NG Fenny bekerja juga pernah bekerja sama dengan Polres Bogor, menggelar operasi daging murah dalam memperingati HUT Bhayangkara.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim MK, Patrialis Akbar; pihak swasta bernama Kamaludin sebagai perantara suap; dan pengusaha impor daging, Basuki Hariman, beserta sekretarisnya, NG Fenny.

‎Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 UU 31/1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA