Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Riwayat Setya Novanto Tamat, Harus Segera Mundur Dari Ketua DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 09 Maret 2017, 15:38 WIB
Riwayat Setya Novanto Tamat, Harus Segera Mundur Dari Ketua DPR
Boyamin Saiman
rmol news logo Setya Novanto merupakan satu-satunya anggota DPR yang disebut pada dakwaan awal dengan pasal korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa kasus pengadaan KTP berbasis elektronik, Irman dan Sugiarto.

Irman dan Sugiarto yang hari ini menjalani persidangan perdana masing-masing sebagai mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan mantan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, dengan disebutnya nama Setya Novanto dalam Surat Dakwaan di Pengadilan Tipikor, berarti riwayat Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut tamat.

"Dengan disebut korupsi bersama-sama, berarti tidak akan butuh waktu lama (Setya Novanto) menjadi Tersangka dan dihadapkan di Persidangan Tipikor sebagai Terdakwa," ungkap Boyamin petang ini.

Menurutnya, dengan dugaan keterlibatannya tersebut, Setya Novanto secara moral dan politik tidak layak menjadi Ketua DPR. Karena itu, mulai hari ini semestinya yang bersangkutan mengundurkan diri dari Ketua dan Anggota DPR.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, kedua terdakwa tersebut didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bersama-sama dengan 5 orang lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA